Praktek Dugaan Korupsi Terbongkar, Kades dan Eks PJS Ditahan

Kepala Desa dan PJS Kades di tahan

WARTAFLASH.COM.KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menetapkan Dua orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2021 desa Batang Merangin, pada Rabu (20/8/2025).

Dua orang yang di tetapkan tersangka yakni Sumino inisial S Kades Batang Merangin dan Z mantan PJS Kades Batang Merangin.
Pantauan di depan Kejaksaan Negeri terlihat kades Batang Merangin Sumino bersama Z keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi Pink dan langsung di bawa ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyampaikan bahwa penetapan Dua tersangka telah memenuhi alat bukti.

“Ya,Hari ini kita menetapkan Dua tersangka dugaan Korupsi Dana Desa insial S dan Z, Kades dan mantap PJS Kades Batang Merangin,”jelasnya.
Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin membuat laporan yang tanpa ada fisiknya alias fiktif pada tahun 2021. “Dari Dua kepemimpinan Dua tersangka baik Z maupun S ini telah di cek di lapangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang di pertanggung jawabkan,”kata Kajari.

Atas perbuatannya Kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan Dana Desa membuat kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat sebesar Rp 644 Juta.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *