Praperadilan Ditolak, KPK Fokus Tuntaskan Ekstradisi Paulus Tannos

Praperadilan Ditolak, KPK Fokus Tuntaskan Ekstradisi Paulus Tannos

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan angin segar dalam upaya memburu buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tannos, membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan dan mempercepat upaya ekstradisi.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

Menurut Budi, hakim menilai permohonan tersebut prematur, lantaran surat perintah penangkapan yang menjadi objek sengketa belum pernah dijalankan di wilayah Indonesia. Dengan kata lain, upaya hukum yang ditempuh Tannos dianggap keliru sasaran sejak awal.

“Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan praperadilan ini prematur karena terhadap penerbitan surat perintah penangkapan tersebut, belum dilakukan kegiatan penangkapan di wilayah Indonesia oleh KPK,” tegas Budi.

KPK memastikan seluruh prosedur penyidikan telah sesuai aturan dan sah secara hukum. Putusan hakim menjadi validasi tambahan bahwa langkah KPK selama ini berada pada jalur yang tepat.

“KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik, sehingga proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif,” lanjut Budi.

Hakim tunggal PN Jaksel, Halida Rahardhini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Tannos error in objecto dan karenanya tidak dapat diterima. Dengan begitu, tak ada alasan bagi penyidikan untuk terhenti atau dipertanyakan.

“Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Halida dalam sidang di ruang utama PN Jaksel.

Dengan kukuhnya posisi hukum KPK, fokus berikutnya adalah menuntaskan upaya ekstradisi. Keberadaan Tannos yang berada di luar negeri menjadi tantangan tersendiri, namun putusan ini memperkuat legitimasi KPK dalam menjalin kerja sama internasional untuk membawa sang buronan pulang.

Kasus korupsi e-KTP sendiri telah menyeret sejumlah tokoh dan menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Kembalinya Paulus Tannos ke Indonesia dinilai sebagai kunci untuk membuka kembali rangkaian peristiwa yang selama ini masih menyisakan banyak pertanyaan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *