Puan Maharani Ketua DPR – RI Jawab soal Pembatalan Tunjangan Rumah DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani ditemani sejumlah pejabat usai melayat ke rumah Affan Kurniawan di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025).
Wartaflash.com, JAKARTA – Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tampaknya tidak akan batal.
Hal ini karena Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak memberikan jawaban yang jelas saat ditanya mengenai rencana pembatalan tunjangan tersebut.
Puan hanya menyampaikan bahwa tunjangan rumah anggota dewan telah diberikan hingga bulan Oktober 2025.
“Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” ujar Puan saat ditemui usai menghadiri pemakaman pengemudi ojek online yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis Brimob, pada hari Sabtu (30/8/2025).
Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025 dimulai dari kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR, terlebih saat kondisi ekonomi rakyat sedang sulit.
Anggota dewan diberikan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, sehingga pendapatan mereka meningkat sekitar Rp 100 juta setiap bulannya.
Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari pemerintah.
Besarnya tunjangan tersebut dihitung berdasarkan rata-rata biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Tunjangan tersebut menimbulkan kritik dan aksi demonstrasi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dana tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama lima tahun jabatan mereka, yaitu dari Oktober 2024 sampai 2029.
“Karena sesuai dengan masa jabatan 2024-2029, tunjangan tersebut hanya diberikan sampai Oktober 2025,” kata Dasco saat diwawancara awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 Agustus 2025.
Dasco menjelaskan bahwa sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas dari negara.
Karena fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sebagai pengganti, anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
Namun, karena anggaran belum tersedia saat itu, tunjangan itu dicairkan secara bertahap.
“Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
“Jadi, tunjangan itu hanya diberikan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, setiap bulannya Rp 50 juta yang akan digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun,” tambahnya.
“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” katanya lagi.
Kemudian, politikus Partai Gerindra itu memastikan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai. “Jadi, nanti jika teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” ujar Dasco.