Rp4,5 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Mulai Disalurkan ke 83 Ribu Lembaga

Rp4,5 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Mulai Disalurkan ke 83 Ribu Lembaga

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno didampingi Direktur KSKK Madrasah dan Kasubdit Kelembagaan KSKK Madrasah saat diwawancara media.

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap. Dana tersebut sudah dapat dicairkan oleh lembaga yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dapat dimanfaatkan, salah satunya untuk pembayaran honor guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan pencairan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan operasional madrasah serta upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lembaga pendidikan Islam, khususnya yang dikelola swasta.

“Lembaga RA dan madrasah yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi mulai hari ini dapat menerima dana BOP dan BOS. Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga seluruh lembaga penerima memperoleh haknya,” kata Amien Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, selain melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemerintah juga memberikan ruang bagi madrasah untuk menggunakan dana BOS dalam membantu pembayaran honor guru non-ASN, terutama bagi mereka yang belum mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp4,5 triliun kepada lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Rinciannya, sekitar Rp4,1 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah Swasta yang menjangkau sekitar 52.000 madrasah, sementara Rp428 miliar disalurkan melalui BOP untuk sekitar 31.000 lembaga RA.

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing lembaga pendidikan agar dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional. Penyaluran ini juga diharapkan membantu madrasah dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan dana berjalan lancar.

Menurutnya, lembaga madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur. Bagi lembaga yang masih dalam tahap pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan kesempatan tambahan agar proses pencairan tetap dapat berlangsung.

“Diharapkan dana BOS semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan dana BOS harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dari total dana yang diterima, maksimal 60 persen dapat digunakan untuk pembayaran honor guru, sementara sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional serta peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *