Siapa Saja Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam

Siapa Saja Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam

Orang yang boleh kita nikahkan dalam Islam

WARTAFLASH,COM,TANYA ISLAM – Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya soal cinta dan ikatan sosial, tetapi juga diatur dengan aturan syariat yang jelas. Salah satunya adalah larangan menikahi wanita mahram,mereka yang haram menjadi pasangan karena adanya hubungan tertentu.

Allah SWT menegaskan hal ini dalam Surat An-Nisa ayat 22-23, yang menjelaskan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi, mulai dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, hingga istri-istri leluhur dan keturunan.

Menurut Syekh Musthafa al-Khin dalam al-Fiqhul Manhaji, wanita mahram dibagi menjadi dua kategori:

  1. Mahram Mu’abbadah (Permanen)
    Wanita yang haram dinikahi selamanya, karena tiga alasan utama:

    • Hubungan darah (nasab): ibu, anak, saudara, keponakan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, dan seterusnya.

    • Hubungan pernikahan (mushaharah): istri-istri leluhur (seperti ibu tiri), menantu, ibu mertua, dan keturunan dari anak tiri jika sudah digauli.

    • Hubungan persusuan (radha’ah): ibu sepersusuan, saudara sepersusuan, anak sepersusuan, hingga bibi sepersusuan.

  2. Mahram Mu’aqqatah (Sementara)
    Wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu karena sebab tertentu, seperti:

    • Saudara ipar (saudara istri) selama pernikahan masih berlangsung.

    • Bibi dari pihak istri selama istri masih menikah.

    • Wanita yang sudah bersuami atau masih dalam masa iddah.

    • Wanita ditalak tiga kali, yang hanya boleh dinikahi kembali setelah menikah dan bercerai dengan laki-laki lain.

Singkatnya, mahram mu’abbadah bersifat permanen, sedangkan mahram mu’aqqatah bisa kembali halal jika penyebab keharamannya hilang.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menjalani pernikahan sesuai syariat dan menghindari hal-hal yang dilarang Allah SWT. Wallahu a’lam.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *