KUHP Berlaku Mulai 2 Januari, YLBHI Soroti Pasal Represif
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak serta-merta menghentikan gelombang kritik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai regulasi pidana nasional yang mulai efektif diterapkan justru mengandung banyak pasal bermasalah dan berpotensi mengekang...







