Terlibat Korupsi Bansos, Staf Ahli Mensos Dicopot Gus Ipul

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini juga saya tandatangani surat pembebasan tugas saudara ES yang tengah menghadapi persoalan hukum, sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Gus Ipul menegaskan bahwa ES dibebastugaskan sepenuhnya, agar dapat fokus menjalani proses hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Ini harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak di lingkungan Kemensos,” ujarnya.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Gus Ipul menegaskan bahwa dirinya dan jajaran tidak akan mentolerir sedikit pun praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Tidak ada toleransi untuk korupsi. Saya tidak akan pernah mengajak, mengarahkan, apalagi meminta siapa pun di Kemensos untuk melakukan tindakan penyelewengan,” tegasnya.

Dengan status bebas tugas tersebut, Edi Suharto tidak akan lagi menjalankan aktivitas maupun menghadiri kegiatan kantor selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras PKH tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di masa pandemi.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal bahwa Kemensos di bawah kepemimpinan Gus Ipul berkomitmen penuh pada transparansi dan integritas dalam pelayanan publik.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *