Tito Karnavian Resmi Atur Work From Home untuk ASN, Ini Rinciannya

Aparatur Sipil negara atau ASN Pemprov Sumsel
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pemerintah resmi mengatur kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor 800.1.5/3349/SJ, mulai berlaku 1 April 2026, menetapkan ASN dapat bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan digitalisasi birokrasi.
Tito menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi online, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik. Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur digital lengkap, WFH dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Meski demikian, beberapa kategori ASN tetap harus bekerja WFO (Work From Office), terutama mereka yang berada di unit layanan darurat, kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, kebersihan, pendapatan daerah, maupun posisi pimpinan tertentu. Hal ini berlaku baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya,” ujar Tito. Ia menekankan, WFH bukan sekadar pengaturan kerja, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap ASN dapat lebih fleksibel tanpa mengurangi pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab utama setiap instansi.







