Tuntutan Keterbukaan Pembiayaan Iklim Menguat di COP30

Tuntutan Keterbukaan Pembiayaan Iklim Menguat di COP30

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (tengah di barisan kanan) dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menghasilkan kesepakatan strategis untuk memfinalisasi Mitigation Outcome Purchase Agreement (MOPA) serta GBI Programme Rules—dua dokumen krusial yang menjadi fondasi perdagangan hasil mitigasi emisi antarnegara. (Foto : Kementerian Lingkungan Hidup RI)

 

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Berbagai organisasi masyarakat sipil Indonesia meminta pemerintah lebih transparan dalam mengelola pendanaan iklim pada COP30 di Belém, Brasil. Mereka menilai dana iklim harus benar-benar sampai kepada kelompok rentan dan masyarakat adat.

Penasehat Utama Menteri untuk Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen memperkuat tata kelola pembiayaan iklim. Ia menyebut terbitnya Peraturan Nomor 110 Tahun 2025 sebagai upaya membangun pasar karbon yang lebih terpercaya. Edo menambahkan bahwa pendanaan iklim harus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang adil dan inklusif, termasuk melalui kerja sama dengan Integrity Council.

Dari sisi transisi energi, Kepala Sekretariat JETP Indonesia, Paul Butarbutar, menegaskan bahwa setiap proyek transisi harus dijalankan secara akuntabel. Menurutnya, prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus menjadi dasar. Ia menyebut JETP menargetkan mobilisasi dana hingga 20 miliar dolar dari sumber publik dan swasta.

Sementara itu, dari sektor hukum lingkungan, Marsya Handayani dari ICEL menilai transparansi pendanaan iklim di Indonesia masih belum memadai. Ia menekankan pentingnya keterbukaan data penerimaan dan penggunaan dana iklim yang dapat diakses publik dan diperbarui secara berkala. Meski begitu, ia mengapresiasi adanya lembaga pengelola dana seperti BPDLH dan ICCTF.

Dari sisi advokasi masyarakat, Elok Mutia dari Purpose menilai diplomasi Indonesia di COP30 belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Ia menyoroti minimnya keterbukaan dalam dua keputusan besar pertemuan tersebut. Mutia juga mengkritisi kesepakatan Article 6.2 dengan Norwegia, yang dinilai rawan kerahasiaan dan belum jelas melindungi masyarakat adat. Ia menambahkan bahwa komitmen pendanaan untuk TFFF masih lemah dari sisi tata kelola.

Mutia meminta pemerintah membuka seluruh proses dan memastikan masyarakat adat memiliki ruang yang layak dalam setiap keputusan terkait iklim.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *