Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar Etik oleh MKD DPR

Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar Etik oleh MKD DPR

Photo Tempo

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa anggota DPR dari Partai Amanat Nasional, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Uya Kuya menyatakan menerima hasil tersebut. “Kami hargai keputusan dari MKD dan saya menerima seperti yang tadi terlihat,” ujarnya usai sidang.

MKD menyebut, aksi Uya yang sempat berjoget dalam Sidang Tahunan MPR/DPR pada 15 Agustus 2025 bukan pelanggaran etik. Berdasarkan keterangan saksi dari Sekretariat Jenderal DPR, Uya tidak memiliki niat melecehkan publik.

Menurut MKD, Uya justru menjadi korban berita bohong yang menuduh dirinya berjoget karena gaji DPR naik,padahal tidak ada kenaikan gaji. Akibat kabar palsu itu, rumah Uya sempat dijarah massa saat demonstrasi Agustus lalu.

“MKD sangat profesional dan objektif. Keputusan mereka sesuai dengan bukti dan keterangan saksi,” kata Uya.

Sementara itu, MKD menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPR lain. Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Sahroni menerima sanksi terberat, enam bulan.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan, ketiganya tidak akan menerima gaji maupun tunjangan selama masa penonaktifan. “Selama masa penonaktifan, tidak mendapatkan hak keuangan,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *