Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra


Wartaflash.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa TNI tidak bisa mengadukan konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa institusi tidak memiliki hak untuk menggugat kasus pencemaran nama baik.

“Menurut putusan MK, dalam kasus pencemaran nama baik, yang berhak mengajukan laporan adalah individu, bukan institusi. Saya rasa sudah jelas masalah ini,” ujar Yusril sebagaimana dilaporkan detikSulsel, Kamis (11/9/2025).

Yusril juga menyampaikan bahwa pihak TNI hanya berkonsultasi dengan kepolisian terkait tindakan pencemaran nama baik.

Ia menyebut bahwa pihak kepolisian sudah memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

“TNI berkonsultasi dengan kepolisian apakah institusi bisa melaporkan diri sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Yusril.

Meski demikian, Yusril tetap mempersilakan jika pihak TNI ingin mengambil langkah hukum lain selain dugaan pidana pencemaran nama baik.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Jika ada langkah hukum yang ingin ditempuh, silakan saja, tapi bukan dalam bentuk delik pencemaran nama baik, karena kasus ini hanya berlaku bagi individu,” jelas Yusril.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *