Jaksa Agung Minta Barang Rampasan Negara Segera Dilelang, Jangan Sampai Mengendap

Jaksa Agung Minta Barang Rampasan Negara Segera Dilelang, Jangan Sampai Mengendap

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara penutupan Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk mempercepat proses lelang barang rampasan negara agar tidak terlalu lama tersimpan. Menurutnya, barang sitaan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berpotensi mengalami kerusakan jika terlalu lama didiamkan, sehingga dapat menurunkan nilai ekonominya.

Hal tersebut disampaikan ST Burhanuddin saat menghadiri penutupan BPA Fair di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis. Ia menekankan bahwa penyimpanan aset sitaan dalam waktu lama juga akan menambah beban biaya pemeliharaan dan penitipan bagi negara.

“Kalau mengendap lama yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan. Selain membiayai pemeliharaannya, penitipannya juga menjadi beban pembiayaan,” ujar Burhanuddin.

Karena itu, ia meminta agar barang rampasan yang dinilai mendesak untuk dijual dapat segera dilelang tanpa harus menunggu agenda lelang besar yang biasanya dilakukan setahun sekali. Menurutnya, percepatan proses lelang akan membantu pemulihan keuangan negara secara lebih optimal.

“Mungkin lelang besar-besaran setahun sekali tetap bisa dilakukan, tetapi untuk hal-hal mendesak saya harapkan ada percepatan sehingga keuangan negara segera pulih,” tambahnya.Dikutip dari Antara

Lebih lanjut, Burhanuddin menilai penyelenggaraan BPA Fair merupakan bentuk transparansi Kejaksaan kepada publik dalam pengelolaan aset hasil rampasan negara. Dengan sistem lelang yang dilakukan secara terbuka, masyarakat dapat melihat langsung proses penjualan aset sitaan yang dikelola negara.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjawab keraguan publik terkait pengelolaan barang rampasan dari tindak pidana yang telah diputus pengadilan.

“Ini menjadi jawaban kepada masyarakat bahwa hasil lelang memang ada dan dilakukan secara terbuka sehingga pekerjaan yang kami lakukan benar-benar tuntas,” katanya.

Diketahui, BPA Kejaksaan RI menggelar BPA Fair pada 18 hingga 21 Mei 2026 dengan melelang berbagai barang rampasan, mulai dari mobil mewah, sepeda motor premium, perhiasan hingga lukisan emas.

Dari total 308 barang yang dilelang, sebanyak 300 barang berhasil terjual. Nilai total hasil lelang tercatat mencapai Rp997,4 miliar, yang terdiri dari nilai limit aset terjual sebesar Rp922,2 miliar dan kenaikan harga lelang sekitar Rp74,7 miliar.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *