6 Tersangka Sabu Diamankan di Merangin, Salah Satunya Dikabarkan Anak Pejabat

6 Tersangka Sabu Diamankan di Merangin, Salah Satunya Dikabarkan Anak Pejabat

ilustrasi penangkapan pengedar sabu

WARTAFLASH.COM,MERANGIN – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Merangin. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kungkai, Kecamatan Bangko.

Penindakan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Kasatres Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan enam orang yang berada di tempat kejadian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tim berhasil mengamankan enam orang terduga penyalahguna narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga sabu,” kata Rezi.

Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,788 gram.

Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Merangin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, keenamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Merangin.

Informasi yang beredar menyebutkan salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun latar belakang keluarga para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Polres Merangin mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *