Pemkab Merangin Tunggu Kepastian Regulasi PPPK dan Honorer dari Pemerintah Pusat

Sekda Zulhifni Ikuti Raker Nasional, Masa Depan Honorer dan PPPK Jadi Fokus
WARTAFLASH.COM,MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin turut serta dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin 8 Juni 2026.
Forum nasional ini menjadi ruang pembahasan penting terkait dua isu strategis yang tengah dihadapi banyak daerah di Indonesia, yakni penataan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta kebijakan batas belanja pegawai daerah.
Rapat yang dipusatkan di Ruang MPC Bappeda Merangin tersebut diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Merangin, Zulhifni, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah pemangku kepentingan menyoroti berbagai opsi penyelesaian terkait status tenaga honorer dan PPPK yang hingga kini masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah.
Selain itu, agenda rapat juga membahas kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini dinilai menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi daerah yang memiliki kebutuhan aparatur cukup besar untuk mendukung pelayanan publik.
Sekda Merangin, Zulhifni, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam forum ini sangat penting sebagai sarana menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus menyerap arah kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, persoalan tenaga honorer dan PPPK serta keterbatasan ruang fiskal daerah merupakan isu yang saling berkaitan dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
“Ini menjadi pembahasan yang sangat penting karena menyangkut keberlanjutan tenaga honorer dan PPPK, sekaligus kebijakan belanja pegawai yang berpengaruh langsung terhadap jalannya pemerintahan di daerah,” ujar Zulhifni.
Ia menambahkan, saat ini banyak daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, kebutuhan tenaga kerja untuk pelayanan publik terus meningkat, namun di sisi lain terdapat aturan ketat mengenai batas belanja pegawai yang harus dipatuhi.
Karena itu, Pemkab Merangin berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel melalui skema relaksasi atau regulasi baru yang tetap mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
“Harapan kami tentu ada solusi yang berimbang, sehingga pelayanan kepada mas forum tersebut, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menjadi titik temu antara kebutuhan daerah, kepastian status kepegawaian, serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Bagi Kabupaten Merangin sendiri, hasil pembahasan ini akan menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan kebijakan kepegawaian dan perencanaan anggaran ke depan, agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal tanpa terbentur keterbatasan regulasi maupun anggaran.yarakat tetap berjalan optimal dan tenaga honorer yang telah lama mengabdi juga memperoleh kepastian status,” tambahnya







