Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung sebagai Saksi Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung sebagai Saksi Kasus TPPU

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026). Hingga sore hari, tim penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung.Dikutip dari Kompas.com

Menurut Anang, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tidak terlihat oleh awak media yang sejak pagi meliput kegiatan pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kejagung.

Diperiksa sebagai Saksi Kasus TPPU

Anang menjelaskan, penyidik memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, ia belum memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menyampaikan keterangan resmi setelah pemeriksaan selesai.

Berkaitan dengan Tiga Perkara Korupsi

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pernah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selanjutnya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Hingga kini, Kejagung masih menangani proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut sesuai kewenangannya.

Penyidik belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru terkait perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum berikutnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *