Curi Aki Ekskavator, Pelaku Ditangkap Usai Laporan Satpam Hotel di Jambi

Foto Gemini AI
WARTAFLASH.COM.JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil membongkar kasus pencurian dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar yang terjadi di lingkungan salah satu hotel di Jalan M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap Alim (21), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Tim Reskrim meringkus pelaku pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari petugas keamanan hotel.
Berawal dari Laporan Satpam Hotel
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam mengatakan, petugas segera bergerak setelah menerima laporan kehilangan dari pihak hotel. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Saat kami periksa, tersangka mengakui telah mencuri dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar tanpa seizin pemilik,” ujar AKP Choiril Umam, Minggu (12/7/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan mendatangi mess untuk menemui Alim dan seorang rekannya. Mereka dimintai keterangan terkait hilangnya dua aki ekskavator milik hotel.
Saat menjalani pemeriksaan, Alim mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil dua aki ekskavator, lalu menjualnya bersama rekannya yang berinisial Rian. Selain itu, ia juga mengaku mengambil sekitar 35 liter solar dari lokasi yang sama.
Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Lain
Pihak hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen. Selanjutnya, manajemen membuat laporan resmi ke Polsek Jelutung agar kasus itu diproses secara hukum.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu kaus cokelat, satu celana jeans biru, dan satu batang besi sepanjang sekitar 90 sentimeter yang diduga digunakan saat beraksi.
Sementara itu, dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar masih belum ditemukan. Polisi juga terus memburu dua terduga pelaku lain, yakni Rian dan Idris. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami terus mencari barang bukti dan mengejar dua terduga pelaku lainnya. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan sesuai prosedur,” tegas AKP Choiril Umam.
Terancam Hukuman Pencurian dengan Pemberatan
Penyidik menjerat Alim dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.







