Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi
oleh Warta Flash ·

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
WARTAFLASH.COM.JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut usai memimpin gelar perkara. Ia mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang hadir dalam konferensi pers memastikan bahwa inisial FA merujuk kepada Febrie Adriansyah.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena Febrie sebelumnya memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penyidik Usut Tiga Perkara Korupsi
Penyidik mengaitkan Febrie dengan tiga perkara. Ketiganya meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera.
Selama proses penyidikan, Kortastipidkor memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus menelusuri aliran dana.
Di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi. Brankas itu berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai keseluruhannya ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Penyidik turut menggeledah sebuah kafe di Cipete, kantor perusahaan swasta, dan apartemen di kawasan elite Jakarta. Langkah tersebut bertujuan melacak aset yang di duga berkaitan dengan perkara.
Don Ritto Lebih Dulu Di tahan
Meski telah berstatus tersangka, Febrie hingga kini belum menjalani penahanan. Sebaliknya, penyidik lebih dahulu menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Don Ritto merupakan pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates yang berdiri sejak 1998. Ia juga tercatat sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989.
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti.







