Kemenhut Bongkar Illegal Logging di Penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Dua Tersangka Ditahan

Patroli Kemenhut Ungkap Illegal Logging di Jambi, Dua Pelaku Masuk Rutan.
WARTAFLASH.COM.JAMBI – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih Sirih, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kawasan ini menjadi penyangga penting bagi ekosistem Taman Nasional Bukit Tigapuluh sehingga memerlukan pengawasan ketat.
Tim patroli terpadu menemukan kasus tersebut saat melakukan pengawasan rutin di kawasan hutan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati tiga orang sedang menebang dan mengolah kayu tanpa izin.
Dua Orang Resmi Menjadi Tersangka
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan H (49) dan S (44) sebagai tersangka. Selanjutnya, petugas membawa keduanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran satu orang lainnya. Selain itu, tim juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang mengendalikan aktivitas pembalakan liar di kawasan tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli pada 7 Juli 2026.
Petugas Sita Berbagai Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembalakan liar. Barang bukti itu terdiri atas dua unit chainsaw, dua sepeda motor, sebuah parang, telepon genggam, dan berbagai peralatan penebangan lainnya.
Kemudian, penyidik memasukkan seluruh barang bukti ke dalam berkas penyidikan sebagai dasar untuk mengungkap rangkaian tindak pidana kehutanan.
Penyidik Kejar Dalang Pembalakan Liar
Tak hanya menetapkan dua tersangka, Kemenhut juga terus mengembangkan penyelidikan. Karena itu, penyidik kini memburu pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu ilegal dari kawasan HPT Sirih Sirih.
Dengan langkah tersebut, Kemenhut berharap dapat memutus rantai kejahatan kehutanan sekaligus melindungi kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh dari kerusakan yang lebih luas.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan pidana di bidang kehutanan.







