Gempa M 7,7 Guncang Flores, Pemprov NTT Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Gempa Magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). [Antara/Gecio Viana/sth/nz].
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengumumkan keputusan tersebut di Kupang, Minggu (16/8/2026). Pemerintah provinsi menetapkan status tanggap darurat mulai 15 Agustus 2026.
Melki menuangkan keputusan itu dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gempa magnitudo 7,7 mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026. Gempa tersebut terjadi pada kedalaman 15 kilometer.
Pusat gempa berada sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Guncangan kuat tersebut menimbulkan korban jiwa dan korban luka.
Gempa juga merusak rumah warga, infrastruktur, dan sejumlah fasilitas umum. Kondisi tersebut turut mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Pemerintah Fokus Evakuasi dan Kebutuhan Warga
Gubernur Melki meminta seluruh sumber daya pemerintah bergerak menangani kondisi darurat. Pemerintah memprioritaskan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat.
Tim gabungan fokus mencari dan mengevakuasi korban. Petugas juga memberikan pelayanan kesehatan kepada warga terdampak.
Selain itu, pemerintah menyiapkan tempat pengungsian. Tim terkait juga memulihkan akses transportasi dan infrastruktur yang mengalami kerusakan.
Pemerintah turut menangani berbagai dampak lain akibat gempa. Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Melki menjelaskan alasan pemerintah menetapkan status tanggap darurat.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki di Kupang, Minggu (16/8/2026).Di Kutip dari Merdeka.com
Dengan status tersebut, pemerintah berharap penanganan gempa berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Pemerintah juga terus mengarahkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa tanggap darurat.







