Bantuan Sosial Kemensos sebesar Rp600 Ribu Akan Cair pada Bulan Agustus 2026, Periksa Daftar Penerima di Sini!

ilustrasi pencairan bansos.
WARTAFLASH.COM, JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, kembali menyalurkan bantuan sosial tahap ketiga pada bulan Agustus 2026. Bansos yang berhasil cair tersebut meliputi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Dalam setiap pencairan bantuan, masyarakat akan menerima jumlah sebesar Rp600 ribu, yang merupakan pengumpulan dari tiga bulan.
Status Pencairan BPNT Rp600.000 Agustus 2026
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako Triwulan III saat ini sedang dalam tahap penyaluran aktif untuk periode alokasi Juli hingga September tahun 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan data, daftar pembayaran, wilayah, serta mekanisme yang berlaku di bank atau lembaga penyalur.
BPNT sebesar Rp600.000 mencakup total bantuan Program Sembako yang diberikan selama tiga bulan. Kemensos menyatakan bahwa nilai bantuan dari Program Sembako adalah Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya, dan penyaluran bantuan dilakukan setiap periode atau sesuai kebijakan yang ditentukan pemerintah.
Cara Cek Status Pencairan BPNT Rp600.000
Masyarakat dapat memeriksa status penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Sembako melalui situs resmi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pada tampilan terbaru halaman tersebut, pencarian data penerima manfaat dilakukan dengan menggunakan NIK 16 digit sebagaimana tercatat pada KTP serta kode keamanan. Berikut cara cek status BPNT Rp600.000:
Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP. Masukkan huruf kode keamanan yang terlihat pada layar. Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi mengenai penerima manfaat berdasarkan data yang tersedia. Periksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima program sembako atau BPNT. Jika nama muncul, periksa status masa berlaku bantuan dan ikuti informasi distribusi dari bank, PT Pos Indonesia, pendamping sosial, atau pemerintah daerah setempat.







