Peras Kekasih Gelap Rp10 Juta, Koki Dapur MBG di Tuban Berurusan dengan Polisi

Koki Dapur MBG Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

 

WARTAFLASH.COM, JATIM – Polisi menangkap seorang koki di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berinisial AYL. Warga Kabupaten Tegal itu diduga memeras kekasih gelapnya, AR (39), hingga Rp10 juta.

 

AR, warga Desa Jenu, mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari AYL. Pelaku mengancam menyebarkan rekaman pribadi hubungan mereka jika korban tidak memenuhi permintaannya.

 

Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika AYL dan AR sama-sama bekerja di SPPG. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

 

AWAL MULA KEJADIAN

Hubungan itu berlanjut hingga keduanya beberapa kali melakukan pertemuan pribadi, termasuk di sebuah hotel. Dalam salah satu pertemuan, mereka merekam aktivitas pribadi menggunakan telepon seluler.

 

“Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tidak terima dengan keputusan tersebut, AYL mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi jika AR tidak memberikan uang yang diminta,” ujar Darwanto.

 

Menurut Darwanto, ancaman tersebut membuat AR merasa tertekan dan khawatir rekaman pribadi itu tersebar. AR akhirnya memenuhi permintaan AYL.

 

Namun, setelah menerima uang, AYL kembali meminta tambahan. AR menolak karena sudah tidak memiliki uang.

 

AR kemudian menceritakan masalah tersebut kepada suaminya. Sang suami lalu menghubungi AYL dan berusaha menemuinya untuk meminta agar seluruh rekaman pribadi dihapus.

 

Alih-alih menghapus rekaman, AYL kembali meminta uang. Kali ini, dia diduga meminta Rp10 juta sebagai tebusan dengan janji akan menghapus rekaman tersebut.

 

Merasa tertekan, AR bersama suaminya melaporkan AYL ke Mapolsek Jenu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

 

Polisi akhirnya menangkap AYL di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

 

Petugas juga mengamankan ponsel yang diduga AYL gunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku.

 

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa rekaman tersebut masih terdapat di perangkat yang dimiliki oleh pelaku,” jelas Darwanto.

 

Polisi kini memproses AYL secara hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 483 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *