Massa Desak Pemprov Jambi Tuntaskan Karhutla dan Kabut Asap, Beri Waktu 5×24 Jam
WARTAFLASH.COM, JAMBI — Massa mahasiswa dan masyarakat menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (8/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Jambi.
Massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Jambi terkait penanganan karhutla, penggunaan anggaran, pemulihan lingkungan, hingga penindakan terhadap korporasi yang terbukti lalai atau melakukan pembakaran.
Berikut tuntutan massa dalam aksi tersebut:
1. Audit terbuka anggaran Rp30 miliar
Massa mendesak Pemprov Jambi melakukan audit secara terbuka dan transparan terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp30 miliar yang diberikan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla.
2. Percepat pemulihan dampak karhutla
Pemprov Jambi diminta mempercepat penanganan dan pemulihan akibat karhutla, terutama melalui peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, penyediaan data satu pintu, serta pembasahan lahan gambut.
3. Tindak tegas korporasi
Massa meminta pemerintah menindak tegas perusahaan atau korporasi yang terbukti lalai maupun melakukan pembakaran lahan. Sanksi yang diminta antara lain pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta keterbukaan data mengenai areal terbakar yang berada di dalam wilayah izin perusahaan.
4. Perkuat langkah pencegahan karhutla
Pemprov Jambi juga didesak melakukan langkah-langkah preventif dan memperkuat sistem pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi di Provinsi Jambi.
5. Jambi diminta bebas kabut asap dalam 5×24 jam
Tuntutan terakhir menjadi salah satu poin paling tegas. Massa mendesak Pemprov Jambi segera membebaskan wilayah Jambi dari kabut asap dalam waktu 5×24 jam.
Apabila tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan, massa meminta Gubernur Jambi mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan masyarakat agar pemerintah tidak hanya melakukan penanganan saat karhutla terjadi, tetapi juga memastikan adanya transparansi anggaran, pemulihan lingkungan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta pencegahan karhutla secara berkelanjutan.
Baca artike lainnya di : https://wartaflash.com/ dan https://indosberita.id/

