78 WNI Korban Penipuan Siber Dipulangkan ke Indonesia

78 WNI Korban Penipuan Siber Dipulangkan ke Indonesia

Kementerian Sosial bekerjasama dengan berbagai Kementerian Pulangkan WNI di Luar Negeri.

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sektor penipuan siber dari Myanmar.

Sebanyak 78 korban yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki tersebut dideportasi melalui Thailand atas koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Rombongan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/1) pukul 05.30 WIB.

Setibanya di Tanah Air, para korban langsung menjalani proses pemeriksaan dan screening awal yang melibatkan Interpol, Bareskrim Polri, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Setelah itu, Kemensos menjemput para korban untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan, selama masa rehabilitasi para korban akan mendapatkan layanan dasar, mulai dari pemenuhan kebutuhan pangan, perlengkapan kebersihan diri, hingga tempat tinggal yang layak.

“Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Gus Ipul menambahkan, rehabilitasi sosial diawali dengan proses asesmen oleh pekerja sosial guna memetakan kondisi psikososial, fisik, dan kesehatan mental masing-masing korban. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar pemberian layanan lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan individu korban.

Dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan, Kemensos juga membuka kesempatan bagi para korban untuk mengikuti program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakat di Sentra Kemensos yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban, sehingga mereka memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif,” jelas Gus Ipul.

Selain itu, Kemensos memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal, aman, dan sesuai peraturan. Para korban diimbau untuk tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan memadai serta tanpa mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Para korban juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Ke depan, asesmen lanjutan akan dilakukan tidak hanya terhadap korban, tetapi juga keluarganya, guna memastikan layanan perlindungan dan pemberdayaan yang tepat sasaran.

Kemensos mengapresiasi sinergi lintas kementerian dan lembaga, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO, serta memulihkan dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik,” tegas Gus Ipul.

Sebagai penutup, Kemensos juga mengimbau para korban yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas penipuan siber agar tidak mengulangi praktik serupa di Indonesia. Imbauan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai kejahatan siber serta melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan digital.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *