Anggota DPR Kecam Kekerasan Brimob terhadap Pelajar, Minta Sanksi Tegas

Anggota DPR Kecam Kekerasan Brimob terhadap Pelajar, Minta Sanksi Tegas

Ilustrasi jenazah. Seorang anggota Brimob menganiaya dua pelajar SMP di Tual Maluku hingga salah satunya tewas.

WARTAFLASH.COM,TUAL – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob di Tual, Maluku, terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara. Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat tanpa kompromi kepada pelaku.

Menurut Selly, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Bripka Masias Siahaya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan rasa keadilan publik. “Tidak dapat diterima jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum harus berjalan tegas dan transparan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pelajar, Arianto Tawakal (14), meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala. Sementara itu, Nasrim Karim (15), kakak korban, dilaporkan mengalami patah tulang akibat penganiayaan yang sama.

Selly menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Ia menegaskan bahwa sidang kode etik terhadap pelaku harus digelar secara terbuka agar publik dapat memantau prosesnya. Selain sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), ia juga mendorong hukuman pidana maksimal, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup.

“Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut, Selly mendorong adanya langkah rekonsiliasi antara institusi kepolisian dan keluarga korban. Ia meminta atasan langsung pelaku untuk menemui keluarga korban guna menyampaikan permohonan maaf sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga mendesak negara menghadirkan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban. Bentuk pemulihan tersebut mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban selamat, jaminan keberlanjutan pendidikan, hingga pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Pemulihan sosial, mental, dan hak-hak korban harus menjadi bagian dari keadilan yang utuh,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan serta pembinaan internal aparat penegak hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *