Bawa 1 Kg Kokain dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Kebon Jeruk

Bawa 1 Kg Kokain dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Kebon Jeruk

Barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram asal Malaysia yang disita dari seorang kurir di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026)(Dokumentasi: Subdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Seorang pria berinisial A (31) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis kokain seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan kurir narkotika dari luar daerah menuju Ibu Kota.

“Tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A di wilayah Jakarta Barat,” ujar Abdul dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).dikutip dari Kompas.com

Dilacak Sejak dari Riau

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, terdapat pengiriman narkoba dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka.

A diketahui menempuh perjalanan darat menggunakan bus Sumatera Raya Trans dari Riau. Ia turun di terminal bayangan di kawasan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, sebelum akhirnya disergap petugas.

Penangkapan berlangsung di Terminal Bayangan Kebon Jeruk. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 1.001,76 gram.

Terhubung Jaringan Internasional

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang merupakan warga Bengkalis, Riau, mengaku memperoleh kokain tersebut dari jaringan yang beroperasi di Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Jakarta.

Polisi menduga A berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *