Geger di Bali, WN Ukraina Dikabarkan Diculik dan Penemuan Potongan Tubuh Jadi Misteri
oleh Warta Flash · Maret 2, 2026

Dugaan Penculikan WN Ukraina di Bali, Polisi Lakukan Identifikasi DNA
WARTAFLASH.COM,BALI – Publik Bali digegerkan dengan beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan penculikan seorang warga negara Ukraina (WN) berinisial IK, 28 tahun, saat sedang berlibur di Pulau Dewata. Video itu juga menyinggung dugaan penyiksaan terhadap korban karena permintaan uang tebusan yang tidak dipenuhi.
Dugaan penculikan ini menjadi semakin heboh setelah ditemukannya potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Warga yang menemukan bagian tubuh tersebut dalam kondisi terpisah langsung melaporkannya ke polisi, memicu kepanikan di masyarakat setempat.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menegaskan bahwa dua kasus ini masih ditangani secara terpisah. “Itu dua kasus yang berbeda. Lagi berjalan penculikan. Masalah potongan tubuh yang kemarin ditemukan, sedang dalam proses identifikasi ini potongan tubuh siapa dengan mencocokkan DNA, salah satunya dengan mencocokkan DNA orang tua korban penculikan ini,” ujarnya, Jumat (27/2).
Proses identifikasi pun melibatkan pemeriksaan DNA (Deoxyribonucleic Acid) untuk memastikan apakah potongan tubuh yang ditemukan berkaitan dengan dugaan korban penculikan tersebut. Polisi telah berkoordinasi dengan keluarga korban dugaan penculikan untuk mengambil sampel DNA sebagai pembanding.
“Makanya kemudian kita koordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan untuk meminta sampel DNA,” tambah Kombes Ariasandy.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengonfirmasi hubungan antara potongan tubuh yang ditemukan dengan WN Ukraina yang diculik. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada aparat berwenang.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama mengenai motif penculikan dan kemungkinan keterkaitan dengan dugaan kelompok kriminal internasional, namun polisi masih menekankan bahwa semua kemungkinan harus dibuktikan melalui proses hukum dan forensik.







