Penyidik dari Polda Metro Jaya menjerat Fuad dengan pasal pembunuhan yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum, Fechy J. Ataupah, saat ditemui di Mapolda, Senin (23/3/2026).dikutip dari Kompas.com
Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan pergerakan pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman itu, pelaku diketahui beberapa kali keluar masuk area tempat tinggal korban. Bahkan, terdapat jeda waktu cukup lama setelah ia sempat kembali dari rumah korban pada malam sebelum kejadian.
Tak hanya itu, pengakuan pelaku juga memperkuat dugaan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan. Fuad mengaku membawa sebilah pisau dari rumahnya. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan dan ditinggalkan di lokasi.
Setelah kejadian, pelaku sempat membawa barang milik korban berupa ponsel dan paspor, sebelum melarikan diri ke sejumlah wilayah. Pelariannya sempat terdeteksi hingga ke Bogor dan Sukabumi.
Di Sukabumi, pelaku dikabarkan sempat memiliki niat untuk mengakhiri hidup, namun akhirnya membatalkan rencana tersebut. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pulau Sumatera dengan rencana kembali ke negara asalnya.
Namun pelarian itu terhenti setelah aparat berhasil menangkapnya di ruas Tol Tangerang–Merak, Sabtu (21/3/2026), saat hendak menuju Pelabuhan Merak.
Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kontrakannya pada Sabtu dini hari. Kabar duka ini turut menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan cucu dari seniman Betawi legendaris, Mpok Nori.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan konstruksi hukum yang paling tepat dalam kasus tersebut.