Kejagung Usut Kasus Tambang AKT dengan KUHAP Baru

Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dilakukan dengan menggunakan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut mengacu pada waktu dimulainya proses penyidikan, bukan pada kapan peristiwa pidana terjadi.
“Penyidikan dilakukan pada 2026, sehingga otomatis menggunakan KUHAP yang baru, sesuai ketentuan peralihan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, pendiri sekaligus pemilik manfaat PT AKT, Samin Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik perusahaan tersebut diketahui telah berakhir sejak 2017.
Namun demikian, aktivitas penambangan disebut masih terus berlangsung hingga 2025.
Diduga Hindari Denda dan Gunakan Izin Ilegal
Permasalahan mencuat ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya pelanggaran penggunaan lahan. Perusahaan diminta membayar denda atas aktivitas tersebut.
Alih-alih memenuhi kewajiban, tersangka diduga mencoba menghindari pembayaran dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Tak hanya itu, penyidik juga mencium adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menerbitkan izin tambang secara ilegal.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4,24 triliun. Angka ini menjadikan kasus PT AKT sebagai salah satu perkara korupsi besar di sektor sumber daya alam yang tengah ditangani Kejagung.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.







