Kedua perempuan tersebut berinisial DEH dan L, yang ditangkap dalam waktu berbeda, masing-masing pada 14 dan 16 April 2026. Penangkapan ini mengungkap bagaimana jaringan narkoba memanfaatkan masyarakat awam untuk menyamarkan aliran dana.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa DEH ditangkap di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, setelah diketahui rekening atas namanya digunakan untuk menampung uang dari jaringan Koko Erwin. Dari hasil penyelidikan, rekening tersebut ternyata dikendalikan oleh pihak lain.
Dalam pemeriksaan, DEH mengaku hanya dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta setelah diminta membuka rekening oleh seseorang bernama Tisna pada Agustus 2025. Ia mengaku menerima tawaran tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial L ditangkap di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kasusnya bermula dari permintaan anaknya yang diminta bantuan oleh seorang tetangga untuk membuka rekening dengan dalih usaha penjualan pakaian secara daring.
L dan anaknya kemudian difasilitasi oleh pasangan bernama Inayah dan Ivan Suryadinata untuk membuka rekening di sebuah bank swasta. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa rekening tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh jaringan The Doctor sebagai tempat penampungan dana.
Polisi menegaskan bahwa praktik penggunaan rekening pihak lain atau “rekening penampung” merupakan modus yang kerap digunakan sindikat narkoba untuk mengaburkan jejak transaksi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan meminjamkan identitas atau membuka rekening atas permintaan pihak yang tidak jelas.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba berskala besar tersebut.