KPK Uji Konsistensi Saksi Kasus Suap Pita Cukai Bea Cukai

KPK Uji Konsistensi Saksi Kasus Suap Pita Cukai Bea Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Rizky)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses penyidikan yang berjalan, lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya konsistensi keterangan dari para saksi yang telah dipanggil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan. Salah satu fokus utama saat ini adalah mencocokkan keterangan antara pihak internal Bea Cukai dengan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri apakah terdapat kesesuaian antara informasi yang diberikan oleh kedua pihak atau justru ditemukan perbedaan yang signifikan. Hal ini dianggap penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut.

Sejauh ini, KPK telah lebih dulu menggali keterangan dari sejumlah pejabat internal Bea Cukai terkait mekanisme pengurusan cukai dan aktivitas impor. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk menilai adanya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi, termasuk indikasi pengaturan jalur pemeriksaan barang.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya belum hadir atau masih diperlukan keterangannya. Penyidik menilai setiap informasi memiliki peran penting dalam mengembangkan arah penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk seorang mantan pejabat tinggi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta beberapa pihak dari sektor swasta, termasuk yang terkait dengan PT Blueray.

Kasus ini berawal dari dugaan adanya pengaturan jalur impor sejak Oktober 2025, di mana sejumlah pihak diduga mengondisikan agar barang impor tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik. Praktik tersebut diduga membuka peluang masuknya barang tanpa prosedur yang semestinya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita aset senilai sekitar Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, hingga sejumlah barang bernilai tinggi.

KPK menegaskan bahwa fokus penanganan perkara ini tidak hanya pada aliran dana, tetapi juga pada upaya mengungkap pola dugaan rekayasa sistem yang terjadi di internal Bea dan Cukai.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *