Penangkapan dilakukan di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal yang kian marak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tambang.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat tengah beroperasi menggunakan alat berat berupa excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, enam pelaku diketahui berasal dari luar daerah dan berperan sebagai operator serta kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga setempat yang bertugas membantu operasional di lokasi tambang.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, polisi juga telah mengantongi identitas pemilik alat berat sekaligus pemodal utama kegiatan tambang ilegal tersebut. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Polda Jambi pun mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera melaporkan jika menemukan praktik tambang ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.