BGN Larang Pegawai Miliki SPPG, Cegah Konflik Kepentingan Program MBG

BGN Larang Pegawai Miliki SPPG, Cegah Konflik Kepentingan Program MBG

Salah Satu Dapaur MBG

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan lembaga tersebut tidak diperbolehkan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Pegawai BGN sebagai pengambil kebijakan tidak boleh memiliki SPPG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Agustina.

Ia menjelaskan, pegawai BGN memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan program MBG, mulai dari penentuan insentif hingga pengaturan teknis operasional dapur. Karena itu, kepemilikan SPPG oleh internal lembaga dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Agustina menegaskan, ke depan BGN akan memperkuat sistem pengelolaan program agar lebih transparan dan fokus pada kepentingan penerima manfaat, bukan sekadar memperbanyak jumlah dapur.

Menurutnya, arah kebijakan MBG kini mulai bergeser dari pendekatan kuantitas menuju kualitas dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

“Sekarang bukan lagi soal sebanyak mungkin dapur, tetapi bagaimana memastikan penerima manfaat benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan gizi,” jelasnya.

BGN juga tengah menyiapkan sistem penilaian baru berupa indeks evaluasi untuk mengukur kinerja SPPG. Indeks tersebut akan menilai standar operasional, kualitas layanan, serta kelayakan teknis dapur yang beroperasi.

Agustina menambahkan, penguatan sistem ini bertujuan agar layanan makanan bergizi yang diberikan benar-benar memenuhi standar dan memberikan dampak nyata bagi penerima manfaat.

Selain itu, BGN berkomitmen meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program MBG. Masyarakat nantinya akan diberikan akses lebih luas untuk ikut memantau dan mengawasi jalannya program tersebut.

“Program ini harus terbuka untuk publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaannya,” tutupnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *