Ketua Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Ghufroni, menegaskan sikap tersebut merupakan hasil kesepakatan 40 ormas Islam yang menilai pernyataan kedua tokoh itu telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Kami meminta pemerintah mencopot dan memberhentikan Saudara Ade Armando dan Grace Natalie dari posisinya sebagai komisaris di BUMN karena dinilai telah memprovokasi permusuhan masyarakat melalui konten yang berpotensi memicu benturan antarumat beragama,” ujar Ghufroni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menekankan agar masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ghufroni juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil tidak berkaitan dengan kepentingan politik pihak mana pun, termasuk afiliasi politik individu yang dilaporkan.
“Kami menolak segala bentuk narasi yang mencoba menggiring persoalan ini ke ranah politik praktis. Penegakan hukum harus objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan,” tegasnya.
Lebih lanjut, aliansi ormas Islam tersebut meminta agar penanganan perkara dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Menurut mereka, langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi dan transparansi proses hukum, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
“Penanganan di tingkat Bareskrim akan lebih menjamin objektivitas dan kepercayaan publik,” kata Ghufroni.
Meski salah satu pihak terlapor disebut berencana meminta maaf kepada Jusuf Kalla dan umat Islam, Ghufroni menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan hingga tuntas.
“Permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sudah berjalan,” pungkasnya.
Pernyataan ini menambah panjang sorotan publik terhadap polemik yang kini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat.