Bersih-Bersih Program MBG, BGN Bekukan 833 SPPG dan Proses ASN Bermasalah

Bersih-Bersih Program MBG, BGN Bekukan 833 SPPG dan Proses ASN Bermasalah

Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik S Deyang.(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, sebanyak 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya karena terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan yang berlaku.

BGN Nonaktifkan 261 Pegawai Non-ASN

Selain memberikan sanksi kepada SPPG, BGN juga mengambil tindakan terhadap pegawai yang diduga melanggar aturan. Hingga saat ini, sebanyak 261 pegawai non-ASN telah dinonaktifkan. Jumlah tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli yang bertugas di lingkungan SPPG.

Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (27/7/2026), Sudaryono menjelaskan sebagian besar penonaktifan di lakukan karena dugaan pelanggaran disiplin dan ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas.Dikutip dari Beritasatu

ASN dan PPPK Terancam Sanksi Berat

Sudaryono mengungkapkan hasil pemeriksaan internal juga menemukan sembilan kasus pelanggaran disiplin berat yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai yang terlibat kini menjalani proses sesuai ketentuan dan berpotensi di kenai sanksi pemberhentian.

“Pegawai non-ASN ini salah satu dan paling besar di duga karena adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain. Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Di temukan 39 kasus disiplin ringan yang akan kami mutasi, demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” ujar Sudaryono.

Selain pelanggaran berat, BGN juga mencatat 39 kasus pelanggaran disiplin ringan. Pegawai yang terlibat akan di kenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan surat peringatan.

Pembenahan Tata Kelola Program MBG

Sudaryono menegaskan pembenahan internal ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, langkah tersebut di harapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan layanan pemenuhan gizi berlangsung secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *