MUI Tegaskan Wajib Halal 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Tak Bisa Lagi Menunda

MUI Tegaskan Wajib Halal 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Tak Bisa Lagi Menunda

Foto Ilustrasi ChatGPT Image

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pelaku usaha di Indonesia harus bersiap menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan mulai 18 Oktober 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, penerapan kebijakan tersebut merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, meminta pemerintah, pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), importir, lembaga pemeriksa halal, serta seluruh ekosistem halal bergerak bersama memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan tertib.

Menurut Cholil, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda. Pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk dalam cakupan kewajiban telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal pada tanggal tersebut tidak di tunda. Kantor Staf Presiden bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan kesiapan teknis sebelum kebijakan di berlakukan.

Cakupan Produk Semakin Luas

Pemberlakuan tahap kedua Wajib Halal memiliki cakupan yang lebih luas di banding tahapan sebelumnya.

Kewajiban sertifikasi tidak hanya menyasar makanan dan minuman. Berdasarkan ketentuan yang di sampaikan BPJPH, cakupannya juga meliputi kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga sejumlah barang gunaan.

Kebijakan ini juga mencakup produk yang di hasilkan pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor yang beredar di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku industri perlu memastikan proses sertifikasi tidak di lakukan menjelang batas waktu, tetapi di persiapkan sejak jauh hari.

Pemerintah Perkuat Koordinasi

Pemerintah melalui BPJPH dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait terus memperkuat koordinasi menjelang 18 Oktober 2026.

KSP sebelumnya menyatakan seluruh kementerian dan lembaga terkait berkomitmen menjalankan Wajib Halal sesuai jadwal. Koordinasi juga di lakukan untuk memastikan kesiapan produk impor, bahan baku, serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Sementara itu, MUI menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak dalam ekosistem jaminan produk halal.

Bagi masyarakat, penerapan Wajib Halal di tujukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian dalam menggunakan produk yang beredar. Sedangkan bagi pelaku usaha, kebijakan ini menjadi bagian dari kewajiban untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai regulasi.

Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, pemerintah meminta seluruh pihak memastikan kesiapan agar pelaksanaan Wajib Halal dapat berjalan sesuai aturan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *