Ramai Isu Intimidasi, Bea Cukai Klarifikasi Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soekarno-Hatta

llustrasi. DJBC membantah tuduhan intimidasi terhadap penumpang yang membawa kartu Pokemon di Bandara Soetta, menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. (Martin LELIEVRE / AFP)
WARTAFLASH.COM.JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membantah adanya dugaan intimidasi terhadap seorang penumpang yang membawa kartu Pokémon dari luar negeri dan sempat diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, yang menyebut petugas Bea Cukai melakukan penggeledahan disertai tindakan yang dianggap mengintimidasi penumpang.
Menanggapi hal itu, DJBC menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026), ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap bagasi seorang penumpang berinisial JES yang baru tiba dari luar negeri.
Pemeriksaan dilakukan setelah sistem X-Ray mendeteksi adanya indikasi sejumlah barang dalam jumlah banyak yang menyerupai kartu koleksi di dalam koper penumpang tersebut.
DJBC menjelaskan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti karena terdapat indikasi aktivitas jasa titipan (jastip). Dugaan itu muncul berdasarkan pola perjalanan penumpang yang tercatat cukup sering bepergian ke luar negeri dalam waktu berdekatan, serta adanya aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri melalui akun media sosial yang bersangkutan.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang,” tulis DJBC dalam keterangannya.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas kemudian meminta klarifikasi kepada penumpang terkait barang bawaannya. JES menyatakan bahwa kartu tersebut merupakan oleh-oleh pribadi dan tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice).
Setelah dilakukan verifikasi, petugas Bea Cukai menyimpulkan bahwa barang bawaan tersebut merupakan barang pribadi sehingga tidak dikenakan Bea Masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor.
DJBC menegaskan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisis risiko dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau tindakan subjektif petugas di lapangan.
Sumber:Cnn







