Harga Emas Antam Anjlok Rp25.000 per Gram, Saat Tepat untuk Borong?

Harga Emas Antam
WARTAFLASH.COM,JAMBI – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 2 Juni 2026. Setelah beberapa waktu bertahan di level tinggi, logam mulia tersebut terkoreksi sebesar Rp25.000 per gram.
Berdasarkan daftar harga terbaru, emas Antam kini dibanderol Rp2.774.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.799.000 per gram. Penurunan serupa juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali yang turun menjadi Rp2.584.000 per gram.
Koreksi harga ini menjadi perhatian para investor dan pelaku pasar yang selama ini menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi untuk menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.
Meski mengalami penurunan harian, harga emas masih berada pada kisaran yang relatif tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa permintaan terhadap aset lindung nilai atau safe haven tetap terjaga, terutama di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Bagi sebagian investor, pelemahan harga emas justru dianggap sebagai peluang untuk menambah kepemilikan logam mulia. Strategi akumulasi saat harga terkoreksi kerap dilakukan oleh investor yang berorientasi pada keuntungan jangka panjang.
Adapun rincian harga emas Antam per Selasa (2/6/2026) adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 2 gram: Rp5.488.000
- 3 gram: Rp8.207.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 250 gram: Rp678.765.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram: Rp2.714.600.000
Selain harga jual, investor juga memperhatikan perkembangan harga buyback karena berpengaruh langsung terhadap nilai investasi saat emas dijual kembali. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.584.000 per gram, atau turun Rp25.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Masyarakat yang melakukan transaksi jual kembali emas perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai regulasi pemerintah, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.
Dengan pergerakan harga yang masih fluktuatif, pelaku pasar disarankan untuk terus mencermati perkembangan ekonomi global dan tren pasar logam mulia sebelum mengambil keputusan investasi.







