Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu

Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu

Pengisian BBM dI Lokasi SPBU

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait larangan kendaraan merek tertentu menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar alias hoaks.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyampaikan hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun instruksi resmi dari pemerintah atau regulator yang mengatur pembatasan Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan tertentu.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Ia menegaskan, distribusi BBM bersubsidi di seluruh SPBU masih berjalan normal seperti biasa, tanpa adanya perubahan aturan terkait larangan pembelian berdasarkan jenis kendaraan tertentu.

Roberth juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial dalam bentuk daftar atau poster tanpa sumber resmi.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya gambar yang menyebutkan adanya pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek dan kapasitas mesin kendaraan mulai awal Juni 2026. Informasi tersebut kemudian meluas dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Namun, Pertamina menegaskan kebijakan subsidi BBM yang berlaku saat ini masih mengacu pada sistem pengendalian volume pembelian, bukan berdasarkan merek kendaraan.

Mengacu pada regulasi terbaru, seperti Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pembatasan BBM subsidi dilakukan berdasarkan jenis kendaraan dan batas maksimal pembelian harian.

Untuk Solar subsidi, mobil pribadi dibatasi hingga 50 liter per hari, angkutan umum roda empat 80 liter per hari, dan kendaraan angkutan besar hingga 200 liter per hari. Sementara itu, untuk Pertalite, kendaraan roda empat maupun layanan publik juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan perusahaan agar tidak terjebak isu yang tidak benar.

Sumber:Inews

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *