Dari Motor Listrik hingga TV 75 Inci, Dugaan Korupsi MBG Seret Eks Pimpinan BGN

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung, Rabu 3 Juni 2026. (Beritasatu.com/M Risyal Hidayat)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Menurut Syarief, kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas pemerintah melalui Badan Gizi Nasional.
Program tersebut mengelola anggaran negara dalam jumlah besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp88 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya tidak memenuhi syarat administrasi dan verifikasi diduga tetap diloloskan untuk mengikuti program.
Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka memperoleh kesempatan menjadi mitra dan mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar.
“Kami menemukan adanya afiliasi antara yayasan-yayasan tersebut dengan para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Selain persoalan penunjukan mitra, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga spesifikasi dan kebutuhan pengadaan tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Penyimpangan tersebut diduga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau mark up pada beberapa proyek bernilai besar. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung menduga seluruh pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami besaran kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, program strategis nasional yang menyerap anggaran puluhan triliun rupiah dalam dua tahun terakhir.







