Sepekan Buron, Terduga Pembobol Gudang di Prabumulih Akhirnya Ditangkap
WARTAFLASH.COM,PRABUMULIH – Tim URC TEKAB 11 Satreskrim Polres Prabumulih menangkap AG (29), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, yang diduga membobol sebuah gudang di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Petugas menangkap AG sekitar sepekan setelah aksi pencurian terjadi. Tim mengamankan pelaku di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban Rugi Rp25 Juta
Kasus ini bermula saat R Saragi T (69), warga Perumahan Griya Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, melaporkan pencurian di gudangnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, ke SPKT Polres Prabumulih.
Korban menjelaskan, pelaku merusak bagian bangunan untuk masuk ke dalam gudang, kemudian membawa kabur sejumlah peralatan kerja. Barang yang hilang meliputi satu unit mesin air merek Honda, 28 batang pipa bor sumur, empat unit mata bor, satu set gearbox, dan satu unit gerinda listrik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Korban kemudian melapor kepada polisi agar pelaku segera ditangkap.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidana Umum Ipda Andika Nasywa Widyadhana STrK memimpin Tim URC TEKAB 11 Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan. Tim memeriksa sejumlah saksi, mengolah tempat kejadian perkara, serta menelusuri jejak pelaku hingga mengantongi identitas AG.
Setelah mengetahui keberadaan AG di kawasan Jalan A Yani, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto SIK MH MTrMil melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berinisial AG berhasil kami tangkap tanpa perlawanan setelah Tim URC TEKAB 11 Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan,” ujar Jon Kenedi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua batang pipa sumur bor yang diduga berasal dari hasil pencurian.
“Untuk sementara kami mengamankan dua batang pipa sumur bor sebagai barang bukti. Pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari barang-barang milik korban yang belum di temukan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain apabila nantinya memperoleh alat bukti tambahan.
Hasil pemeriksaan menetapkan AG sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.







