Pengacara Sony Sonjaya,Lebih dari 30 Nama Disebut Terlibat

Pengacara Sony Sonjaya,Lebih dari 30 Nama Disebut Terlibat

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jaringan Besar di Kasus MBG

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung disebut melibatkan lebih dari 30 orang. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Elza Syarief, yang mengklaim data itu berasal dari kliennya.

Sony sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah nama lain, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Elza menyebut, daftar pihak yang diduga terlibat tersebut ditemukan dalam perangkat telepon genggam milik Sony yang kini telah disita penyidik.

“(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi untuk mengetahui semua, perlu ada data di handphone yang saat ini sudah disita penyidik,” ujar Elza, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Elza, nama-nama tersebut akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Ia juga menyebut adanya indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang disebut sebagai tokoh besar, namun enggan merinci identitasnya.

“Sudah kami minta agar BAP-nya bisa mem-backup keterangan ini. Ada chat juga di handphone itu,” katanya.

Elza berharap Kejaksaan Agung dapat memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam daftar tersebut untuk memperjelas dugaan keterlibatan dalam perkara MBG. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengurai dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menjelaskan, pada awalnya sistem pengajuan pembangunan SPPG berada dalam pengawasan Sony. Namun, tingginya permintaan membuat sistem pendaftaran sempat ditutup dan kemudian diatur ulang dengan keterlibatan sejumlah pihak.

“Animo sangat tinggi, akhirnya sistem ditutup. Setelah itu dibuka kembali dengan mekanisme tertentu karena ada permintaan percepatan,” ujarnya.

Elza juga menyinggung adanya kendala pembiayaan pembangunan dapur MBG yang disebut bisa mencapai Rp1,5–2 miliar per titik, sehingga tidak semua pihak mampu memenuhi syarat pembangunan.

Dalam perkembangannya, Sony disebut menunjuk pihak-pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk membangun fasilitas tersebut. Namun, dalam praktiknya, sebagian pihak diduga tidak membangun dapur sesuai ketentuan, melainkan memperjualbelikan titik SPPG.

“Setelah ada laporan, ternyata titik-titik itu tidak dibangun, tapi diperjualbelikan. Itu yang kemudian menjadi persoalan,” kata Elza.

Ia menegaskan kliennya tidak terlibat langsung dalam praktik jual beli tersebut dan baru mengetahui dugaan penyimpangan setelah menerima laporan. Atas dasar itu, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Klien saya ingin membuka semuanya agar terang siapa yang melakukan praktik tersebut,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *