Selain Motor Listrik Rp243 Miliar, BGN Juga Ungkap Tunggakan Rp1,6 Triliun

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai RDP dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026 (Foto: RRI/Eliana Zahra)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, memaparkan sejumlah temuan dalam laporan keuangan BGN Tahun Anggaran 2025. Di antaranya, uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp243 miliar serta tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga yang mencapai Rp1,6 triliun.
Penjelasan tersebut disampaikan Agustina saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Agustina mengatakan BGN mencatat uang muka pengadaan motor listrik sebesar Rp243 miliar dalam laporan keuangan 2025 karena transaksi tersebut berlangsung pada tahun anggaran tersebut.
“Ini nilainya Rp243 miliar. Ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025,” kata Agustina.
Pelunasan Sudah Dilakukan pada 2026
Agustina menjelaskan BGN telah melunasi pengadaan motor listrik pada tahun anggaran 2026. Namun, lembaga tersebut belum memasukkan pengadaan itu sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin.
Menurutnya, proses hukum yang masih berlangsung menjadi alasan BGN belum melakukan pencatatan aset secara definitif.
Untuk tahun 2026 ini sudah di lunasi, tetapi belum di catat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Tunggakan Rp1,6 Triliun Di bayar Lewat DIPA 2026
Selain membahas pengadaan motor listrik, Agustina juga mengungkapkan BGN memiliki kewajiban kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025.
Ia menegaskan seluruh pekerjaan dalam kegiatan tersebut telah selesai. Namun, BGN belum menyelesaikan pembayaran sehingga pemerintah menyiapkan mekanisme pembayaran melalui tunggakan DIPA Tahun Anggaran 2026.
“Tunggakan tahun 2025 Rp1,6 triliun sudah selesai di laksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai di laksanakan namun belum di bayarkan. Akan di bayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026,” jelas Agustina.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran tanpa mengganggu pelaksanaan program yang telah di anggarkan pada 2026.







