HUKUMNASIONAL

Kemkomdigi Bantah Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September

Dokumen palsu yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Berikut versi aktif dari berita tersebut, sudah saya ubah semua kalimat pasif menjadi aktif:

WARTAFLASH.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah informasi yang menyebutkan akan terjadi pemadaman internet nasional selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut hoaks.

Sebuah dokumen yang mengatasnamakan Kemkomdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 menyebarkan kabar itu. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa oknum tidak bertanggung jawab memalsukan dokumen tersebut. Ia memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami murni merupakan tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga di Jakarta, Kamis.

Kemkomdigi Pastikan Semua Layanan Tetap Normal

Menurut Angga, masyarakat tetap dapat mengoperasikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik secara normal.

Ia juga membantah kabar yang menyebut satelit komunikasi nasional mengalami gangguan besar seperti yang dokumen palsu tersebut sebutkan.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital akibat kabar pemadaman internet. Kemkomdigi memastikan sistem perbankan dan layanan ATM tetap berjalan normal.

Angga menambahkan, Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Tim gabungan akan menelusuri sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh menjadi sarana menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” ujarnya.

Kemkomdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa penyebar informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat menerima konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3), mengatur ketentuan tersebut.

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” kata Angga.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi Kemkomdigi di komdigi.go.id.

Baca artike lainnya di : https://wartaflash.com/ dan https://indosberita.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *