NASIONAL

Tambang Ilegal Sangihe Raup Emas Rp200 Miliar, Bos TMS Mengadu ke Kementerian ESDM

Tambang Ilegal Sangihe Raup Emas Rp200 Miliar, Bos TMS Mengadu ke Kementerian ESDM
Praktek Tambang Emas Sangihe di Sulut

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mengeluhkan maraknya penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah operasinya.

Presiden Direktur PT TMS, Terry Filbert, mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Terry mengadukan aktivitas tambang ilegal yang menurutnya merugikan perusahaan sekaligus negara.

Terry menyebut para penambang ilegal menjalankan aktivitas secara terang-terangan. Bahkan, mereka mengoperasikan sedikitnya 20 hingga 50 unit ekskavator serta sejumlah truk untuk mendukung kegiatan penambangan.

Tak hanya itu, Terry memperkirakan aktivitas PETI di Sangihe menghasilkan emas senilai sekitar Rp200 miliar dalam lima hingga enam bulan terakhir.

“Sedikitnya dari penambangan ilegal itu, bisa meraup sekitar Rp200 miliar dalam lima bulan atau enam bulan terakhir,” ujar Terry.

TMS Belum Bisa Menambang Meski Mengantongi Izin Wilayah

Di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal, PT TMS justru belum memulai kegiatan produksi. Menurut Terry, perusahaan masih menunggu izin operasi produksi dari Kementerian ESDM.

Padahal, perusahaan telah mengurus berbagai dokumen perizinan selama sekitar lima tahun. Terry mengaku pihaknya juga telah memenuhi sejumlah persyaratan pemerintah agar perusahaan bisa menjalankan kegiatan pertambangan.

Namun, hingga kini, izin operasi produksi tersebut belum terbit.

“Kita sudah lima tahun urus surat, belum bisa beroperasi. Sementara PETI, tak perlu urus surat sudah bisa beroperasi,” tandasnya.

Tambang Ilegal Tak Setor Pajak, TMS Tetap Bayar Kewajiban

Terry juga menyoroti perbedaan kewajiban antara perusahaan legal dan penambang ilegal. Menurutnya, aktivitas PETI menghasilkan emas tanpa memberikan penerimaan pajak kepada negara.

Sebaliknya, PT TMS tetap menanggung sejumlah kewajiban keuangan meski belum memulai produksi.

“Kami tetap harus bayar berbagai kewajiban, termasuk dead rent (iuran tetap) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal belum produksi. Sementara tambang ilegal, sudah produksi tapi tak bayar pajak,” ungkap Terry.

Selain persoalan penerimaan negara, aktivitas PETI tersebut juga menimbulkan persoalan penegakan hukum. Aparat sebelumnya sempat menertibkan kegiatan tambang ilegal di Kepulauan Sangihe.

Namun, para penambang kembali menjalankan aktivitas setelah aparat meninggalkan lokasi.

Dikaitkan dengan Kasus Emas Ilegal di Bandara Sam Ratulangi

Persoalan tambang emas ilegal di Sangihe juga mencuat setelah aparat menangkap dua warga negara China di Bandara Sam Ratulangi pada awal September 2026.

Kedua warga negara asing tersebut membawa 16 kilogram emas ilegal yang hendak mereka bawa menuju Singapura dan Hong Kong.

Sumber :Inilah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *