Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Bergulir di MK, Anwar Usman Pilih Tak Berkomentar

WARTAFLASH.COM, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Anwar Usman, memilih tidak berkomentar terkait perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Anwar menyatakan tidak ingin memberikan tanggapan yang berpotensi orang anggap sebagai bentuk intervensi terhadap perkara yang MK masih tangani.
“Tidak mau mengintervensi dan tidak mau diintervensi oleh siapapun. Itu intinya,” ujar Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Ia meminta semua pihak menyerahkan seluruh proses perkara kepada MK. Anwar menegaskan dirinya kini sudah tidak berada di lembaga tersebut sehingga memilih untuk tidak ikut memberikan pandangan mengenai perkara yang sedang berjalan.
“Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan mereka yang menyelesaikan. Saya kan sudah di luar,” tegasnya.
Khawatir Komentar Dianggap Intervensi
Menurut Anwar, meskipun pernah menjabat sebagai hakim konstitusi, publik bisa memandang komentar terhadap perkara yang MK sedang periksa sebagai bentuk intervensi secara tidak langsung.
“Walaupun mantan hakim, ya nggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan,” katanya.
Anwar juga menyebut dirinya tidak pernah membicarakan persoalan tersebut dengan Gibran. Ia mengaku sudah cukup lama tidak bertemu dengan Wakil Presiden tersebut.
“Nggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi saja. Nggak ada dan saya sendiri nggak mau. Saya kan bukan orang politik,” ujarnya.
Sementara itu, MK telah menggelar sejumlah tahapan persidangan untuk perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Para pemohon mempersoalkan sejumlah hal, termasuk keterangan mengenai penyetaraan pendidikan Gibran serta ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.
Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan sejumlah petitum kepada MK. Salah satunya meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran hingga penetapan hasil pemilu.
Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan MPR untuk menggelar pemilihan Wakil Presiden berdasarkan dua nama yang Presiden Prabowo Subianto ajukan.
MK telah menggelar persidangan perkara tersebut dengan sejumlah agenda, mulai dari penyampaian permohonan, jawaban KPU RI selaku termohon, hingga keterangan dari pihak terkait.
Para pihak juga telah menghadirkan saksi dan ahli dari pemohon maupun KPU dalam tahapan pembuktian.
Dalam pemeriksaan perkara, MK turut meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia dan KBRI Singapura.
Baca artikel lainnya : Anwar Usman Bungkam Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK – Nasional Katadata.co.id

