ENTERTAINMENTHUKUMNASIONAL

Kasus Dokter Richard Lee Memanas: Pengacara Bongkar Dugaan Pemerasan Doktif

Wartaflash.com, Jakarta – Kasus Dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki babak baru. Sidang dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan ini memanas setelah pihak terdakwa membongkar dugaan pemerasan dengan nilai fantastis.

Kubu Dokter Richard Lee menyebut pelapor yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif diduga meminta uang damai senilai Rp200 miliar.

Kesaksian Fitri Salhuteru di Sidang Dokter Richard Lee

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, menyampaikan keterangan terkait persidangan dan dugaan permintaan uang Rp200 miliar yang diungkap pihakny

Persidangan terbaru menghadirkan pengusaha Fitri Salhuteru sebagai saksi yang meringankan. Kesaksiannya dinilai krusial karena menyudutkan motif di balik laporan tersebut.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menjelaskan kesaksian tersebut.

“Saksi Fitri Salhuteru ini yang merupakan tokoh publik juga, kesaksiannya istimewa. Beliau menyatakan menggunakan produk DRL dan tidak mengalami efek samping apa pun, bahkan mendapatkan dampak positif,” kata Faizal saat dihubungi Selasa (6/10/2026).

Selain itu, Faizal menegaskan produk White Tomato milik kliennya sudah mengantongi izin edar resmi dari BPOM. Karena itu, tuduhan overclaim dinilai bertolak belakang dengan hasil uji klinis dan pengalaman konsumen.

Pengacara Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp20 Miliar hingga Rp200 Miliar

Tim pengacara membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan terlapor berinisial Dr. Samira Farahnaz. Modus yang diklaim adalah memanfaatkan posisi untuk menekan pemilik klinik kecantikan.

Menurut kuasa hukum, tidak hanya Dokter Richard Lee yang mengalami dugaan modus tersebut. Beberapa nama lain seperti Reza Gladys dan Shella Saukia juga pernah diundang ke pertemuan privat.

“Bahkan Shella Saukia menyampaikan ke Fitri, coba tanyakan apakah motifnya sama, yaitu diundang ke rumah seseorang lalu diminta sejumlah uang. Ada yang diminta 20 miliar, ada yang 50 miliar, dan DRL sendiri diminta 200 miliar,” tutur Faizal.

Dugaan tersebut menguat setelah saksi bernama Ivan menceritakan pertemuannya dengan sosok dokter bertopeng kepada tim pembela. Atas dasar itu, kubu Richard Lee memilih melakukan perlawanan hukum terbuka.

Motif Ekonomi dan Kontrak Endorse Berbayar

Di persidangan, saksi juga menyerahkan bukti terkait skenario ulasan produk. Pihak pembela menduga ada kontrak endorsement berbayar yang ditutupi dengan klaim ulasan independen.

“Jadi ada kebohongan publik yang disampaikan endorse tanpa bayaran atau endorse murni, ternyata endorse-nya berbayar dan perjanjian ini tidak boleh diketahui, kalau diketahui harus ada denda 10 miliar. Nah, ini jadi ada motif ekonomi,” jelasnya.

Di sisi lain, pembela juga menyoroti rekam jejak empat produk kosmetik milik pelapor yang izin edarnya diklaim telah dicabut oleh BPOM. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menjerat dokter estetika tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang lanjutan kasus Dokter Richard Lee akan digelar pada Kamis mendatang. Agendanya menghadirkan tiga saksi fakta krusial. Salah satu saksi yang akan dihadirkan merupakan figur ulama nasional yang memiliki kedekatan dengan sang dokter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *