PA Sungai Penuh Amankan Objek Sengketa Waris

PA Sungai Penuh Amankan Objek Sengketa Waris

PA Sungai Penuh Lakukan Peletakan Sita Sesuai Prosedur Hukum

WARTAFLASH,COM,SUNGAI PENUH – Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Pada Kamis (13/11/2025), tim dari PA Sungai Penuh melaksanakan peletakan sita terhadap objek perkara sengketa waris yang berlokasi di Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Pengadilan Agama Sungai Penuh tertanggal 29 Oktober 2025, yang memerintahkan pelaksanaan penyitaan untuk memastikan objek sengketa tetap aman selama proses hukum berlangsung.

Proses pelaksanaan dipimpin oleh Panitera PA Sungai Penuh, Husni Jayadi, S.Ag., M.H., yang turut didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Witman, S.H.I., M.H., Panitera Muda Permohonan, Jaya Pirgo, S.H.I., serta dua Jurusita Pengganti, Junita Engriani, A.Ma. dan Indria Malini, A.Ma.. Sejumlah pegawai PA Sungai Penuh juga ikut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, bersama aparat keamanan dari Polsek Air Hangat Timur yang dikawal langsung oleh Babinkamtibmas Aipda Viven Noveza.

Peletakan sita berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing, serta perwakilan Pemerintah Desa Sungai Tutung.

Dalam keterangannya, Panitera Husni Jayadi menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan untuk menjaga agar objek sengketa tetap dalam kondisi semula, tidak dialihfungsikan, dan tidak disalahgunakan selama perkara masih dalam proses persidangan.

“Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk melindungi hak para pihak hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami juga meminta Pemerintah Desa ikut mengawasi agar objek sengketa tetap aman,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *