Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, Dua Orang Ditahan

Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama saat acara musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Agustus 2026 sore. Keduanya, masing-masing berinisial R dan E, ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama hampir 20 jam. (Beritasatu.com/Reza Hery Pamungkas).
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan dua orang berinisial R dan E yang diduga terlibat dalam perkara dugaan penistaan agama saat acara musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan keduanya pada Kamis (13/8/2026) sore setelah menjalani pemeriksaan hampir 20 jam.
R dan E terlihat mengenakan rompi tahanan saat penyidik menggiring keduanya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik mengamankan R dan E pada Rabu (12/8/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam acara musik tersebut.Di Kutip dari Beritasatu
Berawal dari Dugaan Promosi Miras
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan promosi minuman keras yang dikemas dalam bentuk tantangan menghafal surat dalam Al-Qur’an saat konser The Sounds Project berlangsung pada Minggu (9/8/2026) malam.
Informasi tersebut kemudian memicu perhatian publik dan kecaman dari sejumlah pihak. Mereka menilai kegiatan tersebut telah menyinggung simbol dan nilai keagamaan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut.
Status Tersangka Belum Diumumkan
Meski telah menahan R dan E, Polda Metro Jaya hingga Kamis sore belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum keduanya sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan mencakup keterangan sejumlah pihak serta pengumpulan barang bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi hukum perkara.
Penahanan R dan E menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat. Namun, kepastian mengenai status tersangka dan pasal yang akan dikenakan masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.







