Curi Batik Rp1,3 Miliar di JCC, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Aksi Pencurian Batik Fantastis Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan.
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Aparat Kepolisian Sektor Tanah Abang mengungkap kasus pencurian kain dan batik tulis bernilai miliaran rupiah di kawasan Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1.376.000.000.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Perkara pencurian dengan pemberatan,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Beberapa jam kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama.
Menerima laporan, tim Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil diringkus pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi berbeda.
Polisi juga mendatangi kediaman Ledy di Kota Bekasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian. Penangkapan terhadap Ledy dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari suaminya mengenai keberadaannya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman peran masing-masing dalam aksi tersebut. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian kain dan batik tulis bernilai fantastis tersebut.






