Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Siapkan Pemanggilan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan , Polisi Siapkan Pemanggilan

Ruben Onsu (Foto: Liputan6/ M Altaf Jauhar)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Presenter Ruben Onsu kini menghadapi proses hukum setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan status hukum tersebut saat memberikan keterangan pada Kamis (20/8/2026).

“Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Joko.

Kasus Berawal dari Laporan pada 2025

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Pelapor menggunakan inisial P, korban berinisial DM, sedangkan polisi mencatat Ruben Onsu dengan inisial RSO sebagai terlapor.

Polisi awalnya menyelidiki laporan tersebut. Pada 25 April 2026, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Selama penyidikan, polisi memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, penyidik menggelar perkara beberapa hari lalu.

Hasil gelar perkara kemudian mendorong penyidik menetapkan RSO sebagai tersangka.

“Dari gelar perkara, peserta sepakat mengalihkan status terlapor Saudara RSO menjadi tersangka. Kemudian kami membuat surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko.

Tawaran Investasi Berujung Laporan Polisi

Joko menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan tawaran investasi pada sebuah usaha jual-beli produk.

Menurut keterangan polisi, Ruben menawarkan korban kesempatan menanamkan sejumlah dana dalam usaha tersebut. Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan mengenai penyerahan modal serta keuntungan.

Namun, ketika waktu pembayaran sesuai kesepakatan tiba, korban mengaku tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Korban juga belum mendapatkan kembali modal yang telah ia serahkan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.

Polisi belum mengungkap nominal kerugian dalam perkara tersebut. Joko menyebut penyidik masih menghitung dan mendalami nilai kerugian sebagai bagian dari materi penyidikan.

Polisi Segera Panggil Ruben

Setelah menetapkan Ruben sebagai tersangka, penyidik belum memeriksa presenter tersebut dalam kapasitas barunya.

Polisi akan menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik memperkirakan pemeriksaan berlangsung pada pekan depan.

“RSO kemarin baru kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya kami akan agendakan pemanggilan dengan statusnya sebagai tersangka,” ujar Joko.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *